Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya.
Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka.
Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, sekitar pukul 16:15 WIB, (10/2/21).
25 Kilogram sabut diangkut menggunakan Pajero Sport warna putih Nopol BG 1527 P.
Baca Juga: Toyota Calya Jadi Bukti, Bawah Jok Simpan Barang Haram, Uang Tunai Ikut Disita Polisi
Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.
"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, (11/2/21).
Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian bagasi belakang.
Kardus besar yang ditemukan polisi dalam kabin Pajero Sport di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut.