Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.
Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.
"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan," jelasnya.
"Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.
Baca Juga: Sokbreker Mobil Dibongkar, Isi Tak Lazim, 4 Pengedar Sabu-sabu Dibekuk
Ketika disinggung mengenai 25 kg sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan.
Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.
"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya.