Menurutnya, ada 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi tiga orang menggunakan plat ganjilnya," katanya di Balai Kota Bogor.
Ketiga pengendara moge tersebut adalah Harvadi yang menggunakan nomer polisi 2271, kemudian Fairurohman menggunakan moge dengan nomor polisi 5177, dan Tanu menggunakan nomor polisi 6289.
Ketiganya langsung digiring ke posko Satgas Covid-19 di Komplek Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.
Baca Juga: 5 Moge Anggota Klub Harley-Davidson Pengeroyok TNI Bodong, Kini Dilimpahkan ke Bea Cukai
Para pengendara moge tersebut dibawa menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM dengan menggunakan gantungan bertuliskan 'pelanggar PPKM'.
Saat ditanya petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan ketiganya mengaku tidak mengetahui bahwa hari Jumat juga ditetapkan aturan ganjil genap.
"Enggak tau pak, saya kira hanya akhir pekan Sabtu - Minggu," kata Tanu seorang pengendara moge.
Di lokasi yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Lelang Harley Davidson dan Brompton, Tunggu Tanggalnya