Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap di Bogor, 3 Pengendara Diamankan, Dikalungi Pelanggar PPKM

Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 19:25 WIB

Pengendara moge yag melanggar ganjil genap di Bogor berhasil diamankan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait rombongan motor gede (moge) yang terobos aturan ganjil genap di Kota Bogor, Kapolresta sudah mengamankan beberapa pengendara tersebut.

Seperti diketahui beberapa moge dengan nomor polisi ganjil di tanggal genap viral ketika lolos dari pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor.

Setelah diidentifikasi dari video konvoi motor gede tersebut didapati tiga orang pengendara moge yang berplat nomor polisi ganjil di tanggal genap.

Pengendara moge yang melanggar tersebut akhirnya dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM.

Baca Juga: Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap dan Antigen di Bogor, Kapolresta Juga Wali Kota Siap Selidiki

Tak hanya itu, ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 di Balai Kota Bogor.

Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.

Pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganji genap di Kota Bogor berdalih tidak tahu aturan yang berlaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan ada 12 pengendara dalam rombongan moge yang viral.

Baca Juga: Rombongan Moge Bak Sultan, Tak Diperiksa Saat Razia Rapid Tes di Bogor, Petugas Cuma Lihat

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Salah satu pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genao di Bogor

Menurutnya, ada 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.

"Kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi tiga orang menggunakan plat ganjilnya," katanya di Balai Kota Bogor.

Ketiga pengendara moge tersebut adalah Harvadi yang menggunakan nomer polisi 2271, kemudian Fairurohman menggunakan moge dengan nomor polisi 5177, dan Tanu menggunakan nomor polisi 6289.

Ketiganya langsung digiring ke posko Satgas Covid-19 di Komplek Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.

Baca Juga: 5 Moge Anggota Klub Harley-Davidson Pengeroyok TNI Bodong, Kini Dilimpahkan ke Bea Cukai

Para pengendara moge tersebut dibawa menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM dengan menggunakan gantungan bertuliskan 'pelanggar PPKM'.

Saat ditanya petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan ketiganya mengaku tidak mengetahui bahwa hari Jumat juga ditetapkan aturan ganjil genap.

"Enggak tau pak, saya kira hanya akhir pekan Sabtu - Minggu," kata Tanu seorang pengendara moge.

Di lokasi yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Lelang Harley Davidson dan Brompton, Tunggu Tanggalnya

"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik, saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil, ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan, jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran dengan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap, Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.

"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya, nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2021/02/13/breaking-news-pengendara-moge-yang-lolos-ganjil-genap-kota-bogor-ditangkap?page=all