Otomotifnet.com - Ramai mengenai rombongan keluarga pengguna jalan tol yang ditahan dan kena denda karena menggunakan satu kartu e-toll untuk dua mobil.
Pengelola Jalan Tol Terbanggi Besar - Bakauheni, Lampung akhirnya angkat bicara.
Pihak pengelola menilai denda kepada rombongan keluarga tersebut adalah sanksi yang sesuai, karena melanggar aturan jalan tol.
Sebelumnya, keluarga Yanto yang berasal dari Pahoman, Bandar Lampung, tertahan di pintu Tol Sidomulyo pada Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Kijang Innova Hilang Kendali di Tol Cipali, Senggol Truk Masuk ke Parit, Balita Jadi Korban
Ia dan rombongan keluarganya dikenakan denda karena masuk tol menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.
Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000. "Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi (14/2/2021).
Hanung menambahkan, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.
Baca Juga: Bajaj Pede Ngebut di Tol JORR, Nekat Lawan Arah, Sopir Beberkan Kronologinya
Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan. "Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung.
Seperti diketahui, keluarga Yanto yang membawa dua kendaraan masuk melalui pintu tol.
Yanto melakukan tap dua kali kartu miliknya, karena kartu untuk kendaraan kedua kehabisan saldo.
Menurut Yanto, tidak ada petugas maupun pengisian saldo di pintu tol.
Baca Juga: Toyota Avanza Kaca Pecah, Suzuki Futura Ikutan Kena, Krek..Krek Pohon Menjuntai
Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali.
"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.
"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," kata Ilham.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Panggil Polantas Asal Tilang Tapi Gagal Kemarin
Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.
"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.
Ilham mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.
"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," kata Ilham.
"Karena itu, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan," kata Ilham.