"Maksud mereka untuk menghilangkan jejak, makanya mereka menjual NMAX itu untuk di wilayah Pondok Gede," tuturnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede dengan barang bukti berupa, Yamaha NMAX nopol B 6840 WTO, Honda Scoopy B 3930 UVE serta tiga posnel dan uang Rp 2 juta.