Kabar Insentif PPnBM Pemerintah Bikin Penasaran, Konsumen Toyota Tunda Beli Mobil?

Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Selasa, 16 Februari 2021 | 21:00 WIB

Toyota Avanza (Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Pihak PT Toyota Astra Motor (TAM) menjelaskan kalau banyak konsumen yang penasaran terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Hal ini membuat konsumen penasaran dan berbondong-bondong datang ke dealer Toyota untuk memastikan terkait kebenaran insentif PPnBM yang akan diberikan pemerintah mulai Maret 2021 mendatang.

"Soal pertanyaan (insentif PPnBM) saya dengar cukup banyak," kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM (16/2/2021).

Kendati demikian, Anton masih belum bisa memastikan apakah relaksasi pajak ini akan berdampak terhadap penundaan pembelian mobil baru pada Februari 2021 ini.

Baca Juga: Toyota Makin Gencar di Pasar Mobil Listrik, Luncurkan Tiga Model di 2021

"Sedang kami monitor mengenai penundaan," jelasnya.

Sebelumnya, Anton mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu mendukung dan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

"Ya kami sudah tahu info insentif PPnBM ini. Sebagai pelaku industri tentu kami akan mengikuti aturan dan arahan pemerintah," sebutnya.

"Apalagi insentif ini mempengaruhi industri dan masyarakat yang butuh kendaraan untuk bermobilitas," sambung Anton.

Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Dari Pemerintah Mencuat, Toyota Masih Tunggu Kejelasan

Namun, pihaknya belum bisa memastikan besarnya manfaat insentif PPnBM dalam penjualan kendaraan selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saat ini kami sedang menunggu detail teknisnya sambil kami pelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Insentif PPnBM ini berlaku untuk kendaraan bermotor atau mobil dengan kubikasi mesin tidak lebih dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4X2.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.