Otomotifnet.com - Pemerintah siap menerapkan kebijakan insentif untuk industri otomotif Indonesia berupa pemotongan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Insentif pemotongan tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 mendatang untuk segmen kendaraan 1.500 cc ke bawah berpenggerak 4x2 yang diproduksi di dalam negeri atau CKD (Completely Knocked Down).
Seperti kebijakan pemerintah lainnya, pemberian insentif pemotongan tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru ini juga menuai pro dan kontra.
Salah satu yang tak setuju dengan pemberian insentif tersebut adalah Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Baca Juga: Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi
Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif KPBB mengatakan, kebijakan pemotongan tarif PPnBM tidak logis dan tidak efektif dalam mendongkrak penjualan mobil baru.
“Kebijakan ini tidak akan efektif karena selama pandemi, kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia juga menurun,” ucapnya dalam konferensi virtual, Selasa (16/2/2021) malam lalu.
Pandemi Covid-19 juga membuat tingkat kesejahteraan serta daya beli masyarakat menurun, membuat mereka menggeser prioritas dari membeli kendaraan baru.
“Mau diberikan potongan PPnBM pun mereka tetap tidak akan greget. Masa sedang tidak punya uang disuruh membeli mobil baru? ” tanya pria yang akrab disapa Puput itu.
Baca Juga: Kabar Insentif PPnBM Pemerintah Bikin Penasaran, Konsumen Toyota Tunda Beli Mobil?