Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dipastikan bakal memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen.

Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memberikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.

Yang mana tiap tahapan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.

Baca Juga: Catat, Pungutan PPnBM Tak Lagi Soal Bentuk Bodi, Tapi Emisi Gas Buang

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan untuk insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021