Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dipastikan bakal memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen.
Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memberikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.
Yang mana tiap tahapan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.
Baca Juga: Catat, Pungutan PPnBM Tak Lagi Soal Bentuk Bodi, Tapi Emisi Gas Buang
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Sedangkan untuk insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021