Jika dilihat dari komponen pengurangan pajak, maka yang diberikan insentif hanya PPN BM atau pajak pertambahan nilai barang mewah.
Dalam unit kendaraan baru selain ada beberapa komponen pajak selain PPN BM.
Item lainnya adalah PPN, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masing-masing nilainya untuk PPN sebesar 10 persen.
Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER Dipakai Setahun, Biaya BBM, PKB dan Servis Serta Suku Cadang Segini
Sementara BBN tergantung daerah, untuk wilayah Jakarta 12,5 persen.
Sementara PKB di angkat 2 persen.
Sementara PPN BM itu angkanya berkisar 10 persen dan 30 persen dari nilai PPN kendaraan tersebut.
Jadi kalau melihat dari komponen yang diberikan insentif hanya PPN BM, sejatinya nilainya kurang signifikan.
Baca Juga: Gaikindo Mengusulkan Tunda Pembayaran PPN Ekspor, Ringankan Cashflow