Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dipastikan bakal memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen.

Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memberikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.

Yang mana tiap tahapan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.

Baca Juga: Catat, Pungutan PPnBM Tak Lagi Soal Bentuk Bodi, Tapi Emisi Gas Buang

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan untuk insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Jika dilihat dari komponen pengurangan pajak, maka yang diberikan insentif hanya PPN BM atau pajak pertambahan nilai barang mewah.

Dalam unit kendaraan baru selain ada beberapa komponen pajak selain PPN BM.

Item lainnya adalah PPN, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masing-masing nilainya untuk PPN sebesar 10 persen.

Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER Dipakai Setahun, Biaya BBM, PKB dan Servis Serta Suku Cadang Segini

Sementara BBN tergantung daerah, untuk wilayah Jakarta 12,5 persen.

Sementara PKB di angkat 2 persen.

Sementara PPN BM itu angkanya berkisar 10 persen dan 30 persen dari nilai PPN kendaraan tersebut.

Jadi kalau melihat dari komponen yang diberikan insentif hanya PPN BM, sejatinya nilainya kurang signifikan.

Baca Juga: Gaikindo Mengusulkan Tunda Pembayaran PPN Ekspor, Ringankan Cashflow

Sebagai contoh Toyota Avanza G 1.3 AT yang nilai NJKB berdasarkan Permendagri No. 8/2020 adalah Rp 171 juta.

Maka PPN-nya sebesar Rp 17,1 juta.

Untuk Toyota Avanza yang termasuk MVP, PPN BM-nya 10 persen.

Dengan demikian PPN BM Avanza G 1.3 AT jika mengacu pada press rilis diberlakukan pada 1 Maret adalah Rp 1,71 juta.

Baca Juga: Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya

Tentu nilai ini kecil sekali untuk menstimulus konsumen.

Terhadap hal ini Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara memberi komentar.

"Kami belum mau memberikan tanggapan dulu terhadap hitung-hitungan insentif," kata Kukuh.

Ia beranggapan, saat ini pajak mana yang akan diberikan insentif masih belum pasti.

Baca Juga: Skema Pajak Mobil Elektrifikasi Siap Berlaku, GAIKINDO Sampaikan Pesan Ini ke Pabrikan

"Kan aturannya belum, baru keterangan pers dari Menko Ekonomi saja," bilang Kukuh melalui sambungan telepon.

Ia akan memberikan hitungan yang pasti ketika aturan berupa Peraturan Menteri sudah ada.

"Nanti kalau sudah ada pajak yang mana yang akan diberikan insentif saya akan berikan hitungan pastinya. Karena kalau sekarang, akan masalah jika aturannya berbeda lagi," bilangnya.

Di luar itu, Kukuh menyambut baik program rileksasi ini.

"Diharapkan akan menstimulus penjualan," jelasnya.