Catat, Pungutan PPnBM Tak Lagi Soal Bentuk Bodi, Tapi Emisi Gas Buang

Harryt MR - Jumat, 12 Februari 2021 | 20:34 WIB

Tarif PPnBM dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Patut diapresiasi kebijakan Pemerintah yang akhirnya mengabulkan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), efektif mulai 1 Maret 2021.

Hal ini sebagai upaya untuk menstimulus industri otomotif, sekaligus menjadi katalisator bagi pemulihan ekonomi nasional.

Nah perlu dipahami, bahwa pungutan PPnBM bukan lagi soal bentuk bodi ataupun jenis mobil. Namun dihitung berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019. Yaitu tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Stimulus penghapusan PPnBM yang akan dirilis bulan depan (1 Maret 2021) tersebut, sekaligus merevisi PP 73/2019. Lalu apa saja kriteria yang dimaksud pada regulasi tersebut?

Tarif PPnBM dalam PP 73/2019, berkisar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Adapun besaran tarif PPnBM tersebut terdiri dari delapan bab dan 47 pasal.

Baca Juga: Penghapusan PPnBM Bakal Berlaku Hingga 9 Bulan, Begini Skenarionya

Menitikberatkan jumlah emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Alhasil besaran tarif PPnBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Rinciannya semua mobil dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen, jika mampu meraih efisiensi BBM 15,5 km per liter, atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.