Hitung-hitungan Pajak PPnBM Nol Persen Muncul, Gaikindo Tetap Tunggu Peraturan Resmi

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:50 WIB

(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019 (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Sebagai contoh Toyota Avanza G 1.3 AT yang nilai NJKB berdasarkan Permendagri No. 8/2020 adalah Rp 171 juta.

Maka PPN-nya sebesar Rp 17,1 juta.

Untuk Toyota Avanza yang termasuk MVP, PPN BM-nya 10 persen.

Dengan demikian PPN BM Avanza G 1.3 AT jika mengacu pada press rilis diberlakukan pada 1 Maret adalah Rp 1,71 juta.

Baca Juga: Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya

Tentu nilai ini kecil sekali untuk menstimulus konsumen.

Terhadap hal ini Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara memberi komentar.

"Kami belum mau memberikan tanggapan dulu terhadap hitung-hitungan insentif," kata Kukuh.

Ia beranggapan, saat ini pajak mana yang akan diberikan insentif masih belum pasti.

Baca Juga: Skema Pajak Mobil Elektrifikasi Siap Berlaku, GAIKINDO Sampaikan Pesan Ini ke Pabrikan