Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan, baik motor, mobil, bus sampai truk wajib membayar pajak tahunan.
Soal waktu pembayaran pun biasanya sudah ditetapkan tanggal jatuh temponya yang tertera di STNK.
Nah, jika pemilik ingin membayar pajak kendaraannya tiga bulan sebelum jatuh tempo bisa enggak?
Agar lebih jelas, mari simak penjelasan dari Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.
Baca Juga: Pajak Mobil Berbasis Emisi dan Skema Elektrifikasi Berlaku Akhir 2021, Simak Detailnya
"Satu bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa bayar pajak kendaraan. Misalnya pajak kendaraan mati di bulan Februari, awal Januari mau bayar tentu bisa," sebut Dwi, (4/1/21).
"Tapi jika tiga bulan sebelum jatuh tempo ingin bayar belum bisa dilakukan," kata Dwi.
Namun walaupun pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Dwi memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.
Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan dijatuhi denda sesuai lamanya keterlambatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR