Otomotifnet.com - Wajib teliti ketika membeli mobil bekas, jangan sampai setelah dapat unit kaget dengan besaran biaya pajak tahunannya.
Karena kurang jeli ternyata mobil yang dibeli berstatus progresif kedua, ketiga bahkan seterusnya.
Sebab mobil yang berstatus progresif kedua, ketiga dan seterusnya tentu memiliki besaran pajak yang lebih besar dari yang tidak kena progresif.
Untuk mengetahui apakah mobil yang dibeli terkena pajak progresif, bisa dilihat pada STNTK.
Baca Juga: Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?
Ada kode-kode tertentu berbentuk angka yang menunjukan status mobil tersebut.
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari, (5/11/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR