Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Pajak Mobil Akan Berubah, Diprediksi Pasar Sedan Berpotensi Naik

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Senin, 4 Januari 2021 | 20:15 WIB
Corolla Altis
Fandi Syahrani
Corolla Altis

Otomotifnet.com - Masuk tahun 2021 ini, PP Nomor 73 Tahun 2019 akan resmi diberlakukan, tepatnya mulai Oktober 2021.

Peraturan ini akan mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor, khususnya mobil.

Regulasi ini tak lagi menetapkan nilai PPnBM berdasarkan kubikasi mesin dan bentuk bodi, melainkan dihitung dari jumlah emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi BBM-nya.

Dengan aturan ini, sedan yang sebelumnya dikenakan pajak barang mewah sebesar 15 persen, kini bisa terhindar dari pajak tersebut jika memenuhi standar emisi gas buang dan efisiensi konsumsi BBM-nya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Diskon PPnBM Mobil Baru, Dari 10% Jadi 5%

Lantas, apakah dengan diberlakukannya peraturan ini, penjualan sedan di Indonesia bisa meningkat?

Pengamat otomotif Indonesia, Bebin Djuana, mengatakan ada kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

"Ini saya melihat (penjualan) sedan akan bergerak naik, walaupun bukan berarti sedan akan menggantikan MPV karena masyarakat kita sudah terbiasa dengan MPV," ucap Bebin saat dihubungi tim redaksi beberapa waktu lalu.

Ia memprediksi, kenaikan tersebut disebabkan oleh beberapa golongan konsumen yang kembali menggunakan sedan karena pajaknya sudah lebih murah.

Baca Juga: Pajak Parkir di DKI Jakarta Naik 30 Persen, Tuai Protes Dari Pebisnis Perparkiran

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa