Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Harryt MR - Kamis, 11 Februari 2021 | 20:40 WIB

Penghapusan PPnBM, diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Akhirnya Pemerintah restui pungutan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dihapus, terhitung mulai 1 Maret 2021.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam sebuah diskusi virtual (11/1/2021), Menko Airlangga menegaskan bahwa instrumen kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Ia melanjutkan, tujuan relaksasi PPnBM diharapkan dapat mengejar pemulihan ekonomi nasional, yakni melalui industri otomotif.

“Maka kita dorong dengan skema PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” terang Airlangga.

Baca Juga: Tanggapan Toyota, Honda dan Suzuki Soal Diskon PPnBM, Berharap Cemas

Masih menurutnya, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kemampuan membeli masyarakat dan memberikan lompatan pada perekonomian.

Oleh karenanya, relaksasi PPnBm akan dilakukan secara bertahap. Stimulus PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021.

Yakni dengan skema PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Lebih lanjut, Airlangga meyakini bahwa pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.