Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021

Harryt MR - Kamis, 11 Februari 2021 | 20:40 WIB

Penghapusan PPnBM, diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional (Harryt MR - )

Salah satunya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun,” terangnya melalui keterangan tertulis (11/2/2021).

Stimulus penghapusan PPnBM yang akan dirilis bulan depan tersebut, sekaligus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019.

Yaitu tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Pungutan PPnBM Dihitung Dari Emisi Gas Buang, Bukan Soal Bentuk Bodi

Regulasi tersebut mengacu pada pengenaan PPnBm berdasarkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Artinya, melalui stimulus PPnBM, Pemerintah juga ingin menurunkan emisi gas buang.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,”

“Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035," jelas Menko Airlangga.

Melalui skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.