STNK Dan BPKB Rusak Imbas Banjir, Begini Syarat-syarat Mengurusnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Februari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).