STNK Dan BPKB Rusak Imbas Banjir, Begini Syarat-syarat Mengurusnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Februari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tak hanya kendaraan saja yang kena imbas dari banjir yang menggenangi DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya (20/2/2021).

Tak sedikit juga surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah hingga rusak karena musibah tersebut.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan pihaknya juga melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Cukup membawa STNK atau BPKB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Motor Bensin Diubah Jadi Listrik, Soal STNK dan BPKB Gimana?

Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” ucapnya.

Simak syarat dan ketentuan berikut ini;

Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Listrik di Indonesia Lulus Uji Tipe, Kini Sudah Ada STNK-nya

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

Baca Juga: Blokir STNK Jika Telat Pajak Dua Tahun Segera Berlaku, BPKB dan STNK Distempel Dihapus

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).