Otomotifnet.com – Honda Brio RS Urbanite Edition yang belum lama diluncurkan PT Honda Prospect Motor (HPM) sudah mengikuti anjuran pemerintah tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan peraturan nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor.
Hal ini terkait dengan makin maraknya mobil terbakar dan tidak tertangani karena mobil-mobil tidak dilengkapi APAR.
Sejak Januari 2021, mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021 wajib menyertakan APAR di dalamnya.
Baca Juga: Daihatsu Per Januari 2021 Pasangi Mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan
“APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api,”
“Sebab itu, pada Honda Brio RS terbaru ini kami letakkan di bawah jok penumpang depan agar memudahkan untuk diambil” ujar Onsert Ophirio, Dealer Skill Development Asst. Manager PT Honda Prospect Motor.
Selain Honda, MG Motor juga menyimpan APAR di kabin mobilnya. Ini memberi rasa aman bagi pengguna dan pemilik mobil.
“Arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dengan menempatkan APAR pada MG HS dan ZS,”
“Karena bagi MG, selain desain dan fitur-fitur mewah, kepuasan pengalaman berkendara juga harus terpenuhi dari sisi keamanan dan keselamatan,” beber Arief Syarifudin, Marketing & PR Director MG Motor Indonesia.
Sementara itu, Jusri Pulubuhu, Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consutant (JDDC) concern pada penempatannya. Disebutkan penampatan APAR harus mudah dijangkau.
Baca Juga: Suzuki Segarkan Tampilan New Carry Pick Up, Plus Lengkapi APAR
"Faktanya masih banyak pemilik mobil yang meletakkan APAR di sembarang tempat. Yang ngawur itu APAR ditaruk di bagasi belakang yang terpisah dari pengemudi dan penumpang,”
“Yang paling benar posisinya mudah dijangkau dan mudah dilepas. Tapi jangan mudah terlepas yaa,” wanti Jusri.