Otomotifnet.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) genjot Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta, untuk melakukan transformasi pembayaran pajak kendaraan secara digital.
KPK menyambut baik komitmen Bapenda DKI Jakarta dalam mewujudkan transformasi layanan digital. KPK mendorong Bapenda DKI Jakarta segera merealisasikan hal tersebut.
Layanan digital meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sikap saling mendukung dan sinergi dari semua pemangku kepentingan menjadi kunci sukses,”
“Dalam mewujudkan digitalisasi layanan pendapatan daerah, khususnya yang dikelola Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)," terang Tsani Annafari, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Bikin Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat
Penanggung Jawab Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Provinsi DKI Jakarta, Hendra Teja, menyatakan inisiatif transformasi digital Bapenda DKI Jakarta diharapkan menjadi terobosan.
Yani untuk mewujudkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan lebih berintegritas. "Pengurusan digital PKB akan dapat mengurangi biaya,”
“Indonesia adalah salah satu negara dengan biaya tinggi dalam layanan publik di dunia. Dengan digitalisasi, biaya pengadaan secured paper bisa dihilangkan,”
Pada akhirnya akan meminimalisir atau menghilangkan sama sekali kecurangan atau fraud," papar Hendra, dalam Focus Group Discussion, secara online (24/2/2021).
Hal ini ditimpali oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, pihaknya berkomitmen mendorong terwujudnya hal tersebut dalam pengembangan sistem digitalisasi pendapatan sektor kendaraan bermotor, yang diharapkan selesai pada tahun ini.
Adapun merujuk data yang disampaikan Direktur Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) UI, Denny, memaparkan dengan layanan nondigital saat ini, personel yang ada di tiap Samsat di DKI Jakarta tidak akan mencukupi.
Yaitu untuk melayani sekitar 2.000 sampai 6.000 orang per hari. Menurut Denny, layanan pembayaran PKB mencapai 1.360 hingga 4.080 orang atau 68 persen.
Selain itu, kebutuhan formulir dan arsip semakin membebani. Pengadaan dokumen mencapai Rp 9,8 miliar per tahun dengan laju pertumbuhan dokumen 125 meter kubik (m3) per tahun.
Baca Juga: Perpanjang Pajak Tak Perlu Lagi Datang Ke Samsat, Wacana Samsat Digital DIharapkan Rampung 2021
Denny melanjutkan, masyarakat juga harus merogoh biaya transportasi ke kantor Samsat, hilang waktu, dan produktivitas dengan perkiraan ongkos masyarakat antara Rp 100 ribu (motor), dan Rp 200 ribu (mobil).
"Dengan proses manual yang masih berlaku di kantor-kantor Samsat akan menimbulkan beberapa akibat seperti rawan kesalahan perhitungan, pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya bisa untuk empat tahun,”
“(kemudian) Keterbatasan formulir cetak, dan entri dua kali ketika membayar, yaitu saat di sistem bank dan di sistem Samsat itu sendiri," beber Denny.
Dilanjut dalam kesempatan yang sama, Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK yang kini menjabat Penasihat Kapolri menyampaikan, rencana transformasi digital layanan pembayaran PKB dan BBNKB sejalan dengan program Kapolri.
"Program transformasi Kapolri sejalan dengan rencana digitalisasi layanan pembayaran PKB dan BBNKB ini. Beliau ingin semua layanan masyarakat melalui online,”
“Bila kita ingin bertransformasi ke teknologi informasi, semuanya harus kita benahi. Bangun aplikasi yang bisa digunakan pula oleh daerah-daerah lain supaya tiap daerah tidak buat aplikasi-aplikasi baru,”
“Saya berharap pengembangan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat," tegas Agus.