Mobil Bekas Tahun Muda Bakal Murah, Turun Harga Imbas Insentif PPnBM Maret 2021

Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - Senin, 1 Maret 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi Unit Mobil Bekas di Showroom Carro Automall (Irsyaad Wijaya,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Mobil bekas tahun muda bakal terkena imbas insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru secara bertahap mulai Maret 2021.

Johnny Widodo, CEO OLX Group Indonesia mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan harga mobil bekas tahun muda dengan umur maksimal tiga tahun.

"Impact PPnBM hanya di mobil-mobil kisaran satu hingga tiga tahun. Tetapi kalau untuk mobil tahun lama tidak berdampak sama sekali," ujar Johnny dalam konferensi pers virtual, (25/2/21).

Ia juga memprediksi penurunan harga mobil bekas hanya akan berdampak untuk kategori mobil baru yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah saja.

Sehingga untuk tipe LCGC kemungkinan tidak akan berimbas karena PPnBM sudah 0 persen.

Baca Juga: Toyota Rush Sampai Sienta Kena Insentif PPnBM, Kepotong Puluhan Juta, Harga Jadi Segini

Namun, untuk besaran penurunan harga mobil bekas yang terdampak, menurutnya akan tergantung pada volume penjualan mobil baru selama insentif PPnBM diberlakukan.

"Jadi hanya untuk segmen tertentu, untuk besarannya berapa sampai sekarang belum dikonversi impact-nya seperti apa," sambungnya.

"Tetapi balik lagi tergantung pada saat tiga-enam bulan ke depan ini, seberapa banyak transaksi penjualan untuk mobil seperti ini," terang Johnny.

Johnny menegaskan, jika kebijakan tersebut berhasil meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru, maka untuk harga jual mobil bekas akan turun drastis.

"Kalau mendadak penjualan selama satu tahun ini meledak di tiga bulan ke depan ini, pasti harga akan berubah banyak," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini (Maret-Mei)

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk tiga bulan (September-November).

Peraturan ini juga berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2, serta menggunakan komponen dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.