Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini (Maret-Mei)
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk tiga bulan (September-November).
Peraturan ini juga berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2, serta menggunakan komponen dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.