Selanjutnya setelah menemukan titik pelakunya, 15 Februari 2021 tim Resmob bersama anggota Polwan Unit PPA melaksanakan penyelidikan di wilayah Bandongan dan berhasil mengamankan kedua tersangka DS dan HS.
"Sewanya atas nama DS dan kemudian dia menggadaikan ke IH yang juga kami tangkap di di daerah Metro Square, Mertoyudan," jelas Fidel.
"Menurut tersangka, dia menggadaikan mobil itu untuk membayar utang. Sisanya digunakan buat kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande mengatakan, IR tidak ditahan dan berstatus sebagai saksi.
Dalam dunia rental mobil, hal itu disebut biasa karena IR kehabisan mobil dan mencoba menghubungi korban untuk mendapatkan mobil sewaan.
"Korban saat itu sudah curiga karena dia kan punya aplikasi GPS yang tersambung ke mobil, makanya dia minta agar tidak diperpanjang lagi sewanya," imbuhnya.
Si penerima gadai saat itu juga telah mengetahui kalau Nissan Grand Livina tersebut bermasalah dan menyerahkannya ke kantor polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 ancaman dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.