Otomotifnet.com - Nissan Grand Livina membuat dua ibu rumah tangga mesti berurusan dengan polisi.
Berawal dari perjanjian sewa Nissan Grand Livina tersebut dengan pembayaran di awal lancar namun ujungnya digadai ke orang lain dengan alasan bayar utang.
Kedua tersangka tersebut yakni DS (38) dan HS (40) warga Trasan, Bandongan, Magelang, Jawa Tengah.
Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, mulanya pada 6 Oktober 2020 silam korban yakni AM dihubungi oleh AR dengan maksud menyewa Nissan Grand Livina tersebut.
Singkat cerita korban kemudian menyerahkan Nissan Grand Livina 1.5 SV M/T nopol D 1684 ABL kepada AR yang sepakat disewakan selama satu pekan dengan biaya Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara
Kemudian AR dengan sepengetahuan oleh korban mengantarkan Nissan Grand Livina tersebut ke rumah DS dan HS di desa Trasan, Bandongan.
Setelah jatuh tempo, Nissan Grand Livina tersebut kemudian diperpanjang oleh tersangka selama tiga pekan dan uang sewa dibayar oleh AR.
Akan tetapi, setelah tiga pekan penyewaan, korban lantas meminta agar Nissan Grand Livina tersebut dikembalikan dan tidak dapat diperpanjang lagi karena korban sudah merasa curiga.
Namun AR memberitahukan kepada korban bahwa akan mengurus sampai Nissan Grand Livina tersebut dikembalikan ke korban.
"Korban ini kemudian memberitahukan kepada AR lokasi mobil berada dan setelah dicek diketahui bahwa Nissan Grand Livina itu telah digadaikan ke seseorang senilai Rp 25 juta," kata Fidel, (2/3/21).
Selanjutnya setelah menemukan titik pelakunya, 15 Februari 2021 tim Resmob bersama anggota Polwan Unit PPA melaksanakan penyelidikan di wilayah Bandongan dan berhasil mengamankan kedua tersangka DS dan HS.
"Sewanya atas nama DS dan kemudian dia menggadaikan ke IH yang juga kami tangkap di di daerah Metro Square, Mertoyudan," jelas Fidel.
"Menurut tersangka, dia menggadaikan mobil itu untuk membayar utang. Sisanya digunakan buat kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande mengatakan, IR tidak ditahan dan berstatus sebagai saksi.
Dalam dunia rental mobil, hal itu disebut biasa karena IR kehabisan mobil dan mencoba menghubungi korban untuk mendapatkan mobil sewaan.
"Korban saat itu sudah curiga karena dia kan punya aplikasi GPS yang tersambung ke mobil, makanya dia minta agar tidak diperpanjang lagi sewanya," imbuhnya.
Si penerima gadai saat itu juga telah mengetahui kalau Nissan Grand Livina tersebut bermasalah dan menyerahkannya ke kantor polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 ancaman dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.