Sebagai catatan, penerima program relaksasi PPnBM harus memenuhi persyaratan yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.
Program relaksasi PPnBM diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja, dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.