Dalam pengungkapan ini juga disita barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru, 7 ponsel, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 mata kunci T, 1 obeng, 5 kunci pas, 2 kunci ganda cakram, 1 kunci magnet dan 1 tas selempang.
"Modusnya tersangka ini ada tiga cara, mulai dengan kunci T di parkiran pertokoan, ada yang juga mencongkel pintu atau jendela pada malam hari dan ada juga yang menempel korban," kata Harun.
Harun menuturkan bahwa para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, lalu untuk perampasan dengan kekerasan pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah pasal 481 ancaman 7 tahun.