Ninja 150 RR, NMAX Sampai BeAT Parkir di Polres Bogor, Total 124 Unit, 60 Orang Diborgol

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Maret 2021 | 14:25 WIB

Sebanyak 124 motor, 9 unit mobil dan satu truk curian diamankan Polres Bogor dari operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari, 60 orang diborgol (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 134 unit motor terparkir di halaman Polres Bogor berikut dengan 60 orang diborgol.

Unitnya mulai Kawasaki Ninja 150 RR, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Vario 125 dan 150, sampai BeAT berjejer rapi.

Ratusan motor tersebut diamankan dari para pelaku curanmor yang dibekuk dalam Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari terakhir.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan motornya bisa cek di Mapolres Bogor, Cibinong.

"Bagi masyarakat yang merasa motornya menjadi barang bukti kami nanti silahkan menghubungi kami. Nopol dan nomor rangkanya sudah kita data," kata Harun di Mapolres Bogor, (4/3/21).

Baca Juga: Ninja 150 R, RX-King Dan 1 Motor Curian Diangkut Polisi, Ada Yang Dikubur di Ruang Tamu

TribunNewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sebanyak 60 pelaku curanmor beserta barang bukti 124 unit motor, 9 unit mobil dan satu unit truk diamankan Polres Bogor

Harun menjelaskan, masyarakat bisa datang ke Mapolres Bogor sambil membawa surat-surat untuk nanti dicocokan.

"Silahkan membawa bukti kendaraannya, STNK maupun BPKB untuk langsung datang ke kami," katanya.

Diketahui, ratusan motor ini disita Polres Bogor dalam 10 hari terakhir dari tangan 60 orang tersangka pelaku curanmor yang berhasil diringkus.

"Dari 10 hari tersebut diamankan ada 60 tersangka," kata Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, (4/3/21).

Selain 124 motor tersebut, ada juga 9 unit mobil dan satu unit truk yang ikut diamankan.

Dalam pengungkapan ini juga disita barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru, 7 ponsel, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 mata kunci T, 1 obeng, 5 kunci pas, 2 kunci ganda cakram, 1 kunci magnet dan 1 tas selempang.

"Modusnya tersangka ini ada tiga cara, mulai dengan kunci T di parkiran pertokoan, ada yang juga mencongkel pintu atau jendela pada malam hari dan ada juga yang menempel korban," kata Harun.

Harun menuturkan bahwa para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, lalu untuk perampasan dengan kekerasan pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah pasal 481 ancaman 7 tahun.

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2021/03/04/ratusan-motor-curian-diamankan-polres-bogor-yang-merasa-kehilangan-bisa-cek-langsung