Pelat Asli Mobil atau Motor Baru Belum Keluar, Pakai STCK Dulu, Bisa Dibawa ke Luar Kota?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Minggu, 7 Maret 2021 | 14:30 WIB

Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Beli mobil atau motor baru, tentunya tak bisa langsung mendapat STNK dan TNKB.

Lantas bagaimana jika pemilik sudah gatel pengin mencobanya?

Solusinya pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dulu saja yang diterbitkan pihak kepolisian.

"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, (2/3/21).

Menurut Fahri, fungsi STCK ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK yang berlaku selama satu bulan.

Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal

Istimewa
Contoh Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," ucapnya.

Sekadar informasi, untuk mendapatkan STCK dari kepolisian, tentu ada syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan, di antaranya:

1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).

3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).

4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.