Pelat Asli Mobil atau Motor Baru Belum Keluar, Pakai STCK Dulu, Bisa Dibawa ke Luar Kota?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Minggu, 7 Maret 2021 | 14:30 WIB

Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Pertanyaan selanjutnya, jika sudah memegang STCK, apakah mobil atau motor baru boleh dibawa ke luar kota?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.

Hikmawan/GridOto.com
Yamaha Lexi masih pakai pelat putih sudah ikut Customaxi 2018

"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.

AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.

Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.