Otomotifnet.com - Dua pemuda pengemudi Honda Brio merusak tiga mobil patroli Polresta Malang Kota setelah gagal melakukan aksi balap liar.
Ketiga mobil polisi tersebut adalah Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota dan dua Nissan Almera Sabhara Polresta Malang Kota.
Menurut informasi, pemuda yang menjadi tersangka pengrusakan tersebut bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta.
Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong
"Saat itu tersangka berada di dalam Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, yang mana mesinnya telah diubah untuk spek balapan. Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota (8/3/2021).
Saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).
"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.
Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Honda Brio Tak Berkutik, Kejatuhan Pohon Habis Dihajar Truk Ngeblong, Penumpang Dievakuasi
Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung mengebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta.
"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.
Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.
"Tersangka inisial MF atas perintah tersangka DY, melemparkan batu batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah," tambahnya.
Baca Juga: Honda Brio Hilang Kendali, Dipacu Kencang Lewat Jembatan, Berakhir Kayang di Sungai
Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang berpatroli.
Tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera melakukan patroli.
"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.
Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Honda Brio Kaca Kocar-kacir, Lampu Ambrol, Lagi Parkir Ditumbuk Motor Dari Belakang
Seusai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh lama, pada Minggu (7/3/2021) pagi, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.