Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Permanen, Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Maret 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi jalur sepeda permanen (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengakui, bahwa memang masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Bahkan, beberapa waktu lalu viral di media sosial video yang memperlihatkan sebuah mobil mewah masuk jalur sepeda di Jalan Sudirman tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang menerobos jalur sepeda.

Denda maksimal pun bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Rencana Pembatasan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Jakarta, Dishub Siapkan Rancangan Perda

"Denda maksimum Rp 500 ribu," ucap Syafrin (10/3/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, denda yang dikenakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.

Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Toyota Vellfire Sengaja Direkam, Diadang Sepeda Lipat, Disebut Salah Masuk Jalan