Kendaraan Bermotor Terobos Jalur Sepeda Permanen, Bakal Didenda Rp 500 Ribu!

Ignatius Ferdian - Rabu, 10 Maret 2021 | 17:30 WIB

Ilustrasi jalur sepeda permanen (Ignatius Ferdian - )

"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.

"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/10/kendaraan-bermotor-serobot-jalur-sepeda-permanen-dishub-siap-siap-kena-sanksi-rp-500-ribu?page=2