"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.
"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.