Mercedes-Benz C300 Nopol Ini Diburu Polisi, Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI, Penjara 3 Tahun Menanti

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:50 WIB

Mercedes-Benz C300 W205 yang diburu polisi setelah lakukan tabrak lari pesepeda di bundaran HI, Jakarta Pusat, (12/3/21) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Polisi tengah memburu pengemudi Mercedes-Benz W205 nopol B 1728 SAQ setelah melakukan tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (12/3/21).

Hukuman penjara 3 tahun pun sudah menanti pengemudi karena terbukti melakukan tabrak lari.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 312.

"Jelasnya, kalau dia (pengemudi mobil) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," jelas Fahri, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, (12/3/21).

"Kalau tabrak lari pasal 312 ancamannya tiga tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Honda BeAT Tak Berbentuk, Pesepeda Onthel Tewas Disambar, Ulah Avanza Hilang Kendali

Twitter @TMCPoldaMetro
Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Fahri menegaskan, kepolisian lalu lintas dapat menjerat pelaku dengan pasal tersebut.

"Pidana, jelas. Karena kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

"Apalagi tabrak lari dan kami lihat dari kronologinya dulu, nanti penerapan pasal apa yang bisa diterapkan karena pasal-pasal di dalam UU lalu lintas," sambungnya.

Korban pesepeda ini ditabrak Mercedes-Benz C300 W205 warna hitam nopol B 1728 SAQ, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, (12/3/21) pagi.

"Untuk info awal ada beberapa patah pada tulang rusuknya. Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," terang Fahri.

Fahri menjelaskan, pengemudi Mercedes-Benz tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.

"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," kata Fahri.

Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.

"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.

Saksi mata kejadian, Khoirul (32), mengatakan Mercedes-Benz W205 warna hitam tersebut terlihat melaju kencang dari arah Jl MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong

Twitter @TMCPoldaMetro
Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

"Kira-kira pukul 06.00, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa. Tapi pagi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," jelas Khoirul, saat dikonfirmasi di Jalan MH Thamrin, (12/3/21).

"Mobilnya lumayan kencang dari arah Sarinah. Jalanan juga sepi pagi tadi," lanjutnya.

Dia melanjutkan, saat itu posisi pesepeda berada di kiri jalan.

Namun, berdasarkan keterangan Khoirul, pesepeda ini bersama rombongannya hendak memutar di Bundaran HI.

"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental," jelas Khoirul.

Khoirul pun sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.

"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rusak di bagian stang dan kerangkanya," tutur dia.

Sebelumnya, insiden tersebut disebarkan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, (12/3/21).

"06.37, terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di Bundaran HI Jakpus," begitu cuitan dalam akun twitter tersebut.

Baca Juga: Toyota Fortuner Diburu, Senggol Yamaha Mio GT, Pengendara Terlempar Tewas Diinjak Truk Tronton

"Sudah ditangani petugas Polri," lanjutnya.

Keterangan akun twitter tersebut, yang menabrak pesepeda ini mobil sedan hitam bernomor polisi B 1728 SAQ yang belakangan diketahui Mercedes-Benz C300 W205 lansiran 2020 warna hitam.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/12/tabrak-lari-pesepeda-polisi-sebut-sopir-sedan-hitam-berplat-nomor-b-1728-saq-terancam-3-tahun-bui?page=all