Konvoi Gerombolan Pemotor Ugal-ugalan di Bandung Viral, Polisi Ciduk 15 Remaja Tanggung

Ignatius Ferdian - Senin, 15 Maret 2021 | 16:30 WIB

Aksi rombongan pemotor ugal-ugalan di bandung kini diciduk polisi (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi akhirnya mengamankan belasan pemuda yang melakukan aksi konvoi di Kota Bandung.

Sebelumnya, viral konvoi kendaraan yang jadi sorotan warganet di media sosial (medsos) lantaran dinilai meresahkan.

Rekaman video aksi konvoi ugal-ugalan gerombolan bermotor ini pun viral di media sosial.

Kepala Satuan Lalu Lintas AKBP Rano Hadianto mengatakan bahwa siang tadi sekitar pukul 13.40 WIB, pihaknya melakukan patroli guna menindak lanjuti video viral konvoi gerombolan bermotor di Kota Bandung.

Baca Juga: Geng Motor Berulah di Tasikmalaya, Korban Patah Rahang, Niat Beli Rokok Malah Dikeroyok

Dikatakan, gerombolan bermotor ini melakukan kegiatan konvoi mengganggu ketertiban lalu lintas dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.

Hal ini dinilai tak hanya meresahkan dan mengganggu masyarakat dan pengendara lainnya, tetapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan.

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait gerombolan bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lainnya itu.

"Di Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di kota Bandung ini, kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," ucap Rano di Mapolrestabes Bandung (14/3/2021).

Baca Juga: Honda BeAT Anggota Geng Motor Ditabrak Jatuh, Celurit Jadi Bukti, Video Pengejaran Viral

Saat diamankan, kata Rano, banyak dari para pengendara tersebut yang tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.

"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraannya semunya legal hanya saja tidak membawa surat-surat," ucapnya.

Pihak Satlantas menyerahkan perkara ini kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa perkara ini dalam KUHP itu diatur dengan pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Geger Gerombolan Pemotor Bawa Celurit di Bekasi, Berkeliaran Tengah Malam

Akan tetapi, gerombolan pemotor ini ternyata masih remaja dibawah umur.

"Adik-adik ini di bawah umur, kami kenakan UU perlindungan anak, memang lebih mengedepankan proses diversif," ucapnya.

Meski begitu, remaja tanggung ini tetap dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian untuk mengetahui motif dari arak-arakan dengan membawa atribut bendera dan tanda kelompok.

"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas tiga, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," ucapnya.

Baca Juga: Rombongan Terduga Geng Motor Pukuli Warga, Ciri-ciri Bawa Bendera Tiga Warna

Polisi bakal melakukan pembinaan terhadap bocah tanggung ini untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, sekolah, guru dan orang tua untuk membuat surat penyataan.

"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," tuturnya.

Dari para remaja ini, polisi tak menemukan adanya senjata tajam atau senjata bahaya lainnya.

"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bandung Talk - Info Bandung (@bandungtalk)

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/053802078/video-viral-konvoi-ugal-ugalan-gerombolan-bermotor-di-bandung-15-remaja?page=all#