Saat diamankan, kata Rano, banyak dari para pengendara tersebut yang tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.
"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraannya semunya legal hanya saja tidak membawa surat-surat," ucapnya.
Pihak Satlantas menyerahkan perkara ini kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa perkara ini dalam KUHP itu diatur dengan pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.
Baca Juga: Geger Gerombolan Pemotor Bawa Celurit di Bekasi, Berkeliaran Tengah Malam
Akan tetapi, gerombolan pemotor ini ternyata masih remaja dibawah umur.
"Adik-adik ini di bawah umur, kami kenakan UU perlindungan anak, memang lebih mengedepankan proses diversif," ucapnya.
Meski begitu, remaja tanggung ini tetap dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian untuk mengetahui motif dari arak-arakan dengan membawa atribut bendera dan tanda kelompok.
"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas tiga, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," ucapnya.
Baca Juga: Rombongan Terduga Geng Motor Pukuli Warga, Ciri-ciri Bawa Bendera Tiga Warna