Pajak Kendaraan Hybrid Bakal Dinaikkan, Jadi Langkah Pemerintah Gaet Investor?

Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 16 Maret 2021 | 16:40 WIB

ilustrasi Toyota Camry 2.5L Hybrid AT (Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Seiring dengan pasar kendaraan hybrid yang mulai menggeliat, pemerintah berencana meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Komisi XI DPR RI Channel.

Ia mengatakan ada rencana merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menurut Sri Mulyani, hal ini menjadi langkah strategis pemerintah menilik tingginya minat investor di industri ini.

Baca Juga: Penjualan Honda Bulan Februari Melorot, HPM Sebut Imbas Relaksasi PPnBM

“Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI (15/3).

"Mengingat minat investor di Indonesia maka pemerintah mengajukan perubahan,” tambahnya.

Perubahan tarif pajak ini hanya berimbas pada kendaraan hybrid.

Contohnya kendaraan Plug-in Hyrid Electric Vehicle (PHEV) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Baca Juga: SPK Penjualan Mobil Honda Meningkat 60% Lebih, HR-V Paling Laris

Menurut informasi kebijakan tersebut disebutkan sudah melalui pembicaraan antara kementerian.

Seperti Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sri Mulyani menyampaikan ketentuan baru ini merupakan pembaruan atas PP 73/2020 yang mulai berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 atau dua tahun setelah beleid tersebut diundangkan.

Tujuannya untuk memberikan waktu kepada pelaku industri otomotif melakukan persiapan.

Sehingga tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan industri yang akan mengikuti program ini.