Otomotifnet.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberi usul untuk menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan hybrid.
Ia mengajukan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI (15/3/2021).
“Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Baca Juga: All New Legend Hybrid EX Dijejali Honda SENSING Elite, Mobil Bisa Jalan Sendiri?
Menkeu menjelaskan, kenaikan PPnBM pada kendaraan hybrid ini guna menarik minat investor kendaraan listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV).
Tipisnya selisih insentif di antara keduanya membuat investor 'maju-mundur' dalam menanamkan modal.
Lihat saja, pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 PPnBM Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan BEV sama.
Padahal tujuan pemerintah mengarahkan ke kendaraan listrik, bukan hybrid.
Baca Juga: Pertama Di Dunia, All New Vezel Dihadirkan Pakai Mesin Hybrid