Otomotifnet.com - Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis aturan main dan tipe mobil yang akan mendapat insentif mengenai PPnBM di bawah 2.500 cc.
Namun, secara umum diketahui ada sejumlah merek yang masuk kategori 1.501-2.500 cc, yang telah diproduksi di Indonesia.
Daftarnya diawali Toyota Fortuner dan Kijang Innova. Kemudian Mitsubishi Pajero Sport, serta Honda CR-V dan HR-V 1.8.
Meski begitu jika menilik berdasarkan syarat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 70%, maka hanya ada dua mobil yang berpotensi menyicip relaksasi PPnBM DTP.
Baca Juga: Berdasarkan Survey, Penjualan Mobil Melejit Pascarelaksasi PPnBM
Yakni Toyota Fortuner dan Kijang Innova. Keduanya mengantongi TKDN 75% (Fortuner) dan 85% (Kijang Innova).
Sementara untuk Mitsubishi Pajero Sport, serta Honda CR-V dan HR-V 1.8, masih di bawah 50%.
Meski begitu, peningkatan TKDN sangat mungkin dilakukan, mengingat tiap pabrikan tentu ingin mandiri dan lepas dari ketergantungan komponen impor.
Bisa saja wacana perluasan relaksasi PPnBM ini bakal mendorong pabrikan untuk menambah TKDN.
Misalnya Kijang, yang merujuk laman Toyota Indonesia, pada generasi pertama (1977-1980) hanya memiliki TKDN 19%.
Kemudian PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) berangsur menambah jumlah TKDN Kijang.
Dilanjut pada generasi kedua (1981-1986) TKDN 30%, lalu generasi ketiga (1986-1996) TKDN 44%, generasi lima (1997-2004) TKDN 53%.
Kemudian sejak mengusung nama Innova, generasi kelima (2004-2015) TKDN melonjak 80%, hingga generasi keenam (2015) TKDN 85%.
Jika mengacu aturan yang berlaku, tarif PPnBM yang dibebankan untuk mobil dengan kepasitas mesin 1.501-2.500 cc sebesar 20 persen.
Baca Juga: Penjualan Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max MB, melonjak 40%
Kalau jadi dihapus, tentu lumayan memangkas harga jual di tingkat konsumen.