Otomotifnet.com - Pemerintah mengumumkan larangan untuk mudik Lebaran di tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut didasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Agama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.
Rapat itu menghasilkan sejumlah keputusan tentang pelarangan mudik Lebaran 2021 dalam rangka menekan kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kebijakan Berlaku Mulai 6 Mei
Berikut adalah poin lengkap keputusan yang disampaikan Muhadjir Effendy dalam rapat tersebut.
1. Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.
2. Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.
3. Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga: Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Belum Pasti, Pemerintah Akan Putuskan Jelang Ramadan
4. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.
5. Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
6. Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.
7. Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait
Baca Juga: Mudik Lebaran Tak Dilarang Pemerintah, Dishub Jabar Harap Vaksinasi Awak Angkutan Dipercepat
8. Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.
9. Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.
10. Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.