4. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.
5. Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
6. Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.
7. Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait
Baca Juga: Mudik Lebaran Tak Dilarang Pemerintah, Dishub Jabar Harap Vaksinasi Awak Angkutan Dipercepat
8. Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.
9. Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.
10. Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.