4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Risal menjelaskan, bengkel yang telah mendaftar dan memiliki sertifikasi tersebut, nantinya akan dimasukkan ke dalam list yang akan dipublikasi di website www.dephub.go.id.
"Nantinya list tersebut pastinya akan selalu diupdate secara berkala," jelasnya.