Bengkel Konversi Motor Bakar ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Dari Menhub, Berikut Ini Syaratnya

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:30 WIB

Honda C70 diubah jadi motor listrik garapan David (Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Monegkonversi motor berbahan bakar konvensional jadi listrik kini lumayan ramai dilakukan di Indonesia.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak semua bengkel diperbolehkan melakukan konversi motor bensin ke listrik.

Menurut Direktur Prasarana Transportasi Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh melakukan konversi.

Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikat untuk mengkonversikan motor bensin ke listrik?

Baca Juga: Masyarakat Boleh Konversi Motor Konvensional ke Listrik, Tapi Bengkel Harus Yang Seperti Ini

Istimewa
Alur sertifikasi konversi

"Jadi bengkel umum mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat," ucap Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Setelah permohonan diajukan, Dirjen akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi.

Jika dinyatakan lolos, bengkel pemohon berhak mendapat sertifikat konversi.

"Hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh mengubah motor konvensional ke motor listrik," tutup Risal.