Tak hanya itu, ia juga mendorong agar pemerintah membuat Peraturan Presiden tentang pelarangan mudik 2021.
Pasalnya, tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung diberikan sanksi," tutupnya.