Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Beri Saran Tutup Akses Terminal Sampai Bandara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Maret 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi pemudik menggunakan angkutan umum (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (26/3/2021).

Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Nantinya larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Bus Merasa Seperti Kena Prank

Meski begitu sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

Untuk mempersempit pergerakan masyarakat yang masih nekat mudik, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pun memberikan beberapa cara mengatasinya.

"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko melalui keterangannya (28/3/2021).

"Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari)," sambungnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan Pemerintah, PO Bus NPM Angkat Bicara