Kapolres menetapkan sopir bernama Yudi Awan sebagai tersangka karena lalai hingga tidak memeriksa kondisi bus.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya Yudi dianggap tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau karet terbakar.
Namun kedua tersangka tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia. Keduanya meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko.
Baca Juga: Bus Pariwisata Kayang di Jurang Sumedang, Korban Tewas Tambah Dua, Total 29 Orang
Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. "Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.
Dalam insiden tabrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), GPS dan kunci kontak bus.
"Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM)," kata Eko.
Seperti diketahui bus Sri Padma Kencana yang berisi 65 orang jatuh ke jurang sedalam 15 meter (10/3/2021).
Bus tersebut mengangkut rombongan peziarah dan tur siswa SMP IT Al Muawwanah Subang. 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 orang lainnya mengalami luka-luka.