Bus Sri Padma Anjlok ke Jurang, Sopir Tersangka, Terungkap Mekanik Salah Pasang Rem

Ignatius Ferdian - Rabu, 31 Maret 2021 | 19:00 WIB

Basarnas evakuasi penumpang korban bus Pariwisata Sri Padma Kencana terjun jurang di kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan bus maut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua tersangka ialah sopir dan kernet yang juga bertugas sebagai mekanik.

Polisi menyebut adanya faktor kelalaian hingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Mekanik bernama Dede Lili (47) ditetapkan sebagai tersangka karena salah memasang kampas rem.

Baca Juga: Mobil dan Bus Konvensional Bisa Dikonversi ke Listrik, Kemenhub Siapkan Regulasinya

"Dalam sistem rem angin, ketika pedal rem diinjak, itu udara yang bertekanan akan mengalir ke chamber ini dan akan mengubahnya menjadi energi mekanis," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (30/3/2021).

Namun, dalam hal ini mekanik melakukan kesalahan.

Selain itu, Dede yang sekaligus merangkap kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang ketika mereka mencium bau karet terbakar.

"Kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau seperti karet terbakar serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Bus Sri Padma Kencana Anjlok ke Jurang, 29 Tewas, Terkuak Tak Punya Izin Usaha