Otomotifnet.com - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan bus maut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua tersangka ialah sopir dan kernet yang juga bertugas sebagai mekanik.
Polisi menyebut adanya faktor kelalaian hingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Mekanik bernama Dede Lili (47) ditetapkan sebagai tersangka karena salah memasang kampas rem.
Baca Juga: Mobil dan Bus Konvensional Bisa Dikonversi ke Listrik, Kemenhub Siapkan Regulasinya
"Dalam sistem rem angin, ketika pedal rem diinjak, itu udara yang bertekanan akan mengalir ke chamber ini dan akan mengubahnya menjadi energi mekanis," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (30/3/2021).
Namun, dalam hal ini mekanik melakukan kesalahan.
Selain itu, Dede yang sekaligus merangkap kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang ketika mereka mencium bau karet terbakar.
"Kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau seperti karet terbakar serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan," ucapnya.
Baca Juga: Bus Sri Padma Kencana Anjlok ke Jurang, 29 Tewas, Terkuak Tak Punya Izin Usaha
Kapolres menetapkan sopir bernama Yudi Awan sebagai tersangka karena lalai hingga tidak memeriksa kondisi bus.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya Yudi dianggap tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau karet terbakar.
Namun kedua tersangka tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia. Keduanya meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko.
Baca Juga: Bus Pariwisata Kayang di Jurang Sumedang, Korban Tewas Tambah Dua, Total 29 Orang
Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. "Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.
Dalam insiden tabrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), GPS dan kunci kontak bus.
"Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM)," kata Eko.
Seperti diketahui bus Sri Padma Kencana yang berisi 65 orang jatuh ke jurang sedalam 15 meter (10/3/2021).
Bus tersebut mengangkut rombongan peziarah dan tur siswa SMP IT Al Muawwanah Subang. 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 orang lainnya mengalami luka-luka.