Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.
Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
Lebih lanjut, diskon pajak segmen 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.
Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.
Baca Juga: Nissan Livina NIK 2021 Belum Ada, Padahal Syarat Insentif PPnBM 0 Persen, Gantinya Diskon Ini
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan momentum ini perlu didorong agar ritme pemulihan ekonomi dapat dipercepat.
Pasalnya pemerintah melihat bahwa stimulus dari sisi permintaan untuk kelas menengah memilki peluang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas selama pandemi masih tinggi, diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah memberikan stimulus konsumsi kelas menengah, berupa diskon PPnBM untuk segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4X2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.
Baca Juga: Toyota Avanza Emang Juara, Yang Baru Didiskon, Bekasnya Malah Naik